Contents
Apa Itu BSU?
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya menghadirkan berbagai program bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Salah satu program yang banyak ditunggu adalah BSU (Bantuan Subsidi Upah). Program ini diberikan kepada pekerja/buruh dengan syarat tertentu, seperti terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki upah di bawah batas tertentu. Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU, ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan secara online maupun offline.
Berapa Besaran BSU?
Besaran BSU (Bantuan Subsidi Upah) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 adalah Rp 600.000, yang diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli).
Rinciannya: Rp 300.000 per bulan × 2 bulan
Cara Cek BSU
Untuk mengecek BSU (Bantuan Subsidi Upah) BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa cara resmi yang bisa kamu gunakan:
1. Lewat Website Kemnaker
Buka situs: https://bsu.kemnaker.go.id
Daftar / login dengan akun Kemnaker.
Lengkapi profil (data diri, status pekerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan).
Cek notifikasi di dashboard, akan muncul status apakah kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak.
2. Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
Masuk ke https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pilih menu Cek Penerima BSU (jika tersedia).
Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Akan muncul informasi status kepesertaan BPJS TK serta apakah termasuk penerima BSU.
3. Lewat Aplikasi BPJSTKU
Unduh aplikasi BPJSTKU di Play Store / App Store.
Login dengan NIK / email / nomor peserta BPJS TK.
Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Status penerimaan BSU akan ditampilkan jika tersedia.
4. Lewat Call Center / WhatsApp BPJS
Call Center: 175 (pilih layanan BPJS Ketenagakerjaan).
WhatsApp resmi: 0813-8007-0175.
Ketik “BSU” lalu ikuti panduan yang diberikan.
👉 Perlu dicatat:
BSU hanya diberikan jika memenuhi syarat pemerintah (misalnya: WNI, peserta aktif BPJS TK, gaji di bawah batas tertentu, dll).
Kalau tahun ini tidak ada program BSU baru, fitur cek biasanya akan dinonaktifkan.
Pahami Notifikasi BPJS BSU



BSU September 2025 Cair?
Belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ataupun BPJS Ketenagakerjaan bahwa ada pencairan BSU baru di bulan September 2025.
Informasi bahwa BSU akan “cair lagi” di akhir September banyak beredar, tapi sampai sekarang belum dikonfirmasi kebenarannya.
Syarat & Ketentuan BSU 2025
Berdasarkan sumber resmi:
- Besaran: Rp 300.000 per bulan untuk 2 bulan, jadi total Rp 600.000 sekali transfer.
- Penerima harus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
- Upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Tidak termasuk ASN, TNI, Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima PKH.