CARA MENDAPATKAN ISBN
Sebuah buku sebelum dipasarkan umumnya harus memiliki nomer identitas atau yang sering disebut ISBN. Cara mendapatkan ISBN sendiri di Indonesia biayanya adalah gratis. Sekali lagi saya sebutkan gratis, namun agar bisa mendapatkan ISBN Anda harus mendaftarkan diri dulu sebagai Anggota. Dan syarat menjadi Anggota bisa dilihat pada penjabaran dibawah. Bisa saya jelaskan secara singkat Anggota minimal Anda harus memiliki badan hukum CV atau PT penerbitan.
Lalu mengapa mengurus ISBN biasanya berbayar?
Mungkin karena penerbit harus mengeluarkan uang untuk biaya print, biaya kelengkapan dokumen dan biaya lain karena harus mengurus dokumen Anda. Bisa dibilang itu adalah biaya jasanya.
Penjelasan International Standard Book Number (ISBN) sesuai dari website www.pnri.go.id adalah sistem penomoran internasional untuk buku yang dimaksudkan memudahkan pendistribusian dan pencirian buku secara internasional menggunakan sistem komputer. Awalnya ISBN menggunakan 10 digit untuk memberi identitas pada sebuah buku dengan identitas negara, identitas penerbit, dan nomor urut buku terbit. Perkembangan selanjutnya ISBN pun menggunakan 13 digit dan juga dilengkapi dengan barkod.
Badan resmi di Indonesia yang mengeluarkan ISBN adalah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Pengurusan ISBN biasanya disatukan dengan pengurusan katalog dalam terbitan (KDT). Fungsi KDT adalah untuk memudahkan pengklasifikasian buku di perpustakaan maupun toko buku berdasarkan bidangnya. Pengurusan ISBN kini tidak dibebankan biaya apa pun.
Berikut Cara Mendapatkan ISBN sesuai dengan persyaratan pengurusan ISBN yang ada dalam situs www.pnri.go.id adalah sebagai berikut.
UPDATE TERBARU :
- Permohonan ISBN sekarang harus via online, permohonan ISBN onsite hanya untuk penerbit lama yang sampai sekarang belum menggunakan sistem online.
- Permohonan ISBN via email juga diperuntukan untuk penerbit lama yang sudah berlangganan via email sejak dulu dan sampai sekarang belum menggunakan sistem online.
- Penerbit baru yang ingin menjadi anggota harus memiliki Akta Notaris dan SIUP berbadan hukum untuk bisa menjadi Anggota dalam hal ini penerbit self-publishing yang tidak memiliki ijin otomatis tidak bisa lagi mengurus ISBN kecuali penerbit lama yang sudah terdaftar sebelum sistem baru ini dibuat.
- Penerbit hanya bisa menerbitkan ISBN dengan atas nama penerbitnya sendiri.
PERSYARATAN PENGURUSAN ISBN
A. Anggota Baru
- Mengisi formulir surat pernyataan disertai dengan stempel penerbit dengan menunjukkan bukti legalitas penerbit atau lembaga yang bertanggung jawab (akta notaris);
- Membuat surat permohonan atas nama penerbit (berstempel) untuk buku yang akan diterbitkan.
- Mengirimkan fotokopi :
a. Halaman judul
b. Balik halaman judul (halaman copyright)
c. Daftar isi
d. Kata pengantar
B. Anggota Lama :
Hanya butir 2 dan 3 saja yang perlu dikirimkan kepada Tim ISBN/KDT.
Setelah buku diterbitkan, dimohon kesediaan penerbit untuk mengirimkan 2 (dua) eksemplar dari hasil terbitan tersebut.
Perhatikan persyaratan pada Butir A.1 bahwa penerbit atau lembaga yang menerbitkan buku diwajibkan untuk memiliki legalitas badan usaha atau badan hukum dengan bukti fotokopi akta notaries. Dalam hal ini tentu penerbit-penerbit swakelola (self-publisher) yang tidak berbadan usaha atau berbadan hukum kini tidak dapat mengurus ISBN.
Hal lain yang perlu dipersiapkan dalam mengurus ISBN
- Copy halaman prelims buku, yaitu halaman judul penuh, halaman hak cipta, halaman daftar isi, dan halaman kata pengantar berikut halaman prakata. Kepentingan halaman ini untuk menyusun katalog dalam terbitan (KDT) yang terkadang juga memerlukan informasi spesifikasi buku, yaitu ukuran buku dan tebal buku.
- Penerbit juga perlu menginformasikan jumlah terbitan tiap tahunnya sehingga Perpusnas RI dapat mempertimbangkan pemberian nomor ISBN yang panjang dalam urutan produksi buku.
- Menyertakan surat pernyataan penanggung jawab penerbitan dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel
———————————————————
S U R A T P E R N Y A T A A N
Dengan surat pernyataan ini kami :
Penerbit : …………………………………………………….
Alamat : ……………………………………………………….
Telp/Fax : …………………………………………………….
E-Mail : ………………………………………………………..
Nama Penanggung Jawab : ………………………………
Rata-rata terbitan tiap tahun : ………………………….
Judul : …………………………………………………………..
Menyatakan bersedia ikut mengambil bagian dalam system ISBN dan KDT (Katalog Dalam Terbitan) .
Demikian agar badan yang bertanggung jawab menangani masalah ini menjadi maklum.
Surat pernyataan ini kami sampaikan kepada Tim ISBN/KDT PERPUSTAKAAN NASIONAL RI. Jl.Salemba Raya No. 28 A, Kotak Pos 3624 Jakarta 10002, sebagai tindak lanjut dari pertemuan ilmiahISBN.
Jakarta, 14 Februari 2014
Pimpinan penerbit
Ari Bowo
———————————————————
Untuk info lengkap Anda bisa melihat langsung di situs www.pnri.go.id atau jika Anda tidak memiliki penerbit dan merasa tidak ingin ribet dengan proses pengurusan ISBN Anda bisa menggunakan jasa pengurusan ISBN atau memilih terbit lewat print on demand.
Memastikan ISBN Anda Asli atau Palsu?
Kini Setiap orang bisa langsung mengecek sendiri nomor ISBN mereka, dengan informasi ini sekaligus Anda bisa cek ISBN asli atau palsu, caranya :
1. Kunjungi situs http://isbn.perpusnas.go.id/
2. Cari Buku Berdasarkan Judul buku, Pengarang, Penerbit, ISBN
3. Hasil Pencarian
Sistem cari sendiri terkadang tidak begitu akurat, jadi jangan panik atau langsung curiga bahwa ISBN Anda palsu jika tidak ditemukan dalam pencarian ini, langkah pertama jika buku Anda tidak lakukan langkah-langkah berikut :
a. Cari terlebih dahulu dengan opsi yang disediakan pertama dari judul, nama pengarang, nama penerbit dan nomor ISBN
b. Hubungi penerbit yang menerbitkan ISBN Anda, jika penerbit tidak menunjukan niat baik, coba langkah terakhir
c. Menelpon ke perpustakaan nasional langsung.